F A Q
Frequently Asked Question
Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apa saja klasifikasi informasi publik menurut UU KIP 14/2008?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi yang dikecualikan.
Informasi apa saja yang boleh diminta?
Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang di kecualikan.
Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di SMKN 14 Jakarta atau bisa melalui website ini (https://ppid.smkn14jakarta.sch.id/)
Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Apa saja syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Informasi?
Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27) :
- Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.
Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Pertanyaan lainnya?
Jika pertanyaan Anda tidak terjawab di FAQ ini, silakan hubungi kami langsung.
Hubungi Kami