Maklumat PPID SMKN 14 Jakarta
Komitmen kami untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat
Dasar Hukum
PPID SMKN 14 Jakarta beroperasi berdasarkan sejumlah aturan dan regulasi yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Memberikan pedoman tentang bagaimana informasi publik harus dikelola dan disampaikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
Mengatur tentang pengelolaan informasi dalam lingkup pendidikan dan lembaga sekolah.
Tujuan Maklumat
Maklumat ini disusun dengan tujuan untuk:
Komitmen
Menegaskan komitmen PPID dalam melaksanakan keterbukaan informasi
Pemahaman
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan cara mendapatkan informasi
Kepercayaan
Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi
Hak Masyarakat
- Memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Mengajukan permohonan informasi kepada PPID SMKN 14 Jakarta
- Mendapatkan penjelasan tentang alasan penolakan jika permohonan informasi tidak dapat dipenuhi
Kewajiban Masyarakat
- Menggunakan informasi yang diperoleh dengan cara yang bertanggung jawab
- Menghormati ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam permintaan informasi
Prosedur Permohonan Informasi
Untuk mempermudah akses informasi, berikut adalah prosedur permohonan informasi di PPID SMKN 14 Jakarta:
Pengajuan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui media elektronik yang disediakan
Verifikasi
PPID akan memverifikasi dan memproses permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemberian
Informasi akan diberikan kepada pemohon sesuai dengan waktu yang ditentukan
Komitmen Kami
Kami berharap maklumat ini dapat menjadi panduan yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses informasi dari SMKN 14 Jakarta. Melalui keterbukaan informasi, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan transparan.