Menu Aksesibilitas

Kontras Gelap
Tingkatkan kontras untuk visibilitas yang lebih baik
Sorot Tautan
Tambahkan sorotan pada semua tautan
Teks Besar
Perbesar ukuran teks
Jeda Animasi
Hentikan semua animasi dan transisi
Font Terbaca
Gunakan font yang lebih mudah dibaca
Kursor Besar
Perbesar ukuran kursor

Maklumat PPID SMKN 14 Jakarta

Komitmen kami untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat

Dasar Hukum

PPID SMKN 14 Jakarta beroperasi berdasarkan sejumlah aturan dan regulasi yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Memberikan pedoman tentang bagaimana informasi publik harus dikelola dan disampaikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013

Mengatur tentang pengelolaan informasi dalam lingkup pendidikan dan lembaga sekolah.

Tujuan Maklumat

Maklumat ini disusun dengan tujuan untuk:

Komitmen

Menegaskan komitmen PPID dalam melaksanakan keterbukaan informasi

Pemahaman

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan cara mendapatkan informasi

Kepercayaan

Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi

Hak Masyarakat

  • Memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Mengajukan permohonan informasi kepada PPID SMKN 14 Jakarta
  • Mendapatkan penjelasan tentang alasan penolakan jika permohonan informasi tidak dapat dipenuhi

Kewajiban Masyarakat

  • Menggunakan informasi yang diperoleh dengan cara yang bertanggung jawab
  • Menghormati ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam permintaan informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Untuk mempermudah akses informasi, berikut adalah prosedur permohonan informasi di PPID SMKN 14 Jakarta:

1

Pengajuan

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui media elektronik yang disediakan

2

Verifikasi

PPID akan memverifikasi dan memproses permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3

Pemberian

Informasi akan diberikan kepada pemohon sesuai dengan waktu yang ditentukan

Komitmen Kami

Kami berharap maklumat ini dapat menjadi panduan yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses informasi dari SMKN 14 Jakarta. Melalui keterbukaan informasi, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan transparan.