Form Keberatan Informasi Publik
Catatan Penting:
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban permohonan informasi
- Keberatan akan diproses dalam waktu maksimal 30 hari kerja
- Pastikan alasan keberatan disampaikan secara jelas dan lengkap
- Lampirkan bukti-bukti pendukung yang relevan