Standar Layanan PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Prinsip Pelayanan
- Keterbukaan - Memberikan informasi secara terbuka kepada publik
- Akuntabilitas - Bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan
- Kepastian Hukum - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Efisiensi - Pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat
- Keadilan - Pelayanan yang sama bagi semua pemohon
Jenis Layanan
Layanan Pasif
Informasi yang dapat diakses langsung melalui website tanpa perlu permohonan
Layanan Aktif
Pelayanan berdasarkan permohonan informasi dari masyarakat
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis
06:30 - 15:00 WIB
Jumat
06:30 - 15:00 WIB
Sabtu - Minggu
Tutup
Layanan online 24/7 melalui website