Menu Aksesibilitas

Kontras Gelap
Tingkatkan kontras untuk visibilitas yang lebih baik
Sorot Tautan
Tambahkan sorotan pada semua tautan
Teks Besar
Perbesar ukuran teks
Jeda Animasi
Hentikan semua animasi dan transisi
Font Terbaca
Gunakan font yang lebih mudah dibaca
Kursor Besar
Perbesar ukuran kursor

Standar Layanan PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Prinsip Pelayanan

  • Keterbukaan - Memberikan informasi secara terbuka kepada publik
  • Akuntabilitas - Bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan
  • Kepastian Hukum - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Efisiensi - Pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat
  • Keadilan - Pelayanan yang sama bagi semua pemohon

Jenis Layanan

Layanan Pasif

Informasi yang dapat diakses langsung melalui website tanpa perlu permohonan

Layanan Aktif

Pelayanan berdasarkan permohonan informasi dari masyarakat

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis

06:30 - 15:00 WIB

Jumat

06:30 - 15:00 WIB

Sabtu - Minggu

Tutup

Layanan online 24/7 melalui website