Dokumen Terkait Mekanisme Pengajuan Keberatan
Penting: Silakan lihat dokumen PDF terlebih dahulu untuk memahami mekanisme pengajuan keberatan secara detail. Dokumen dapat dilihat langsung di browser atau diunduh untuk referensi offline.
Pilih Dokumen untuk Dilihat
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Mekanisme pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik di PPID SMKN 14 Jakarta diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alasan Pengajuan Keberatan
Penolakan Informasi
Keberatan atas penolakan permohonan informasi
Informasi Tidak Lengkap
Keberatan karena informasi yang diberikan tidak lengkap
Pelayanan Buruk
Keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai standar
Alur Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima jawaban.
- Surat keberatan dengan alasan yang jelas
- Bukti penerimaan jawaban sebelumnya
- Identitas pemohon yang sah
Registrasi dan Verifikasi
Atasan PPID melakukan registrasi dan verifikasi keberatan yang diajukan.
- Pencatatan dalam register keberatan
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Penilaian validitas keberatan
Pemeriksaan dan Analisis
Dilakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan dan analisis terhadap informasi yang dimohonkan.
- Pemeriksaan ulang informasi yang dimohon
- Konsultasi dengan unit terkait
- Analisis terhadap penolakan sebelumnya
Keputusan Keberatan
Dikeluarkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 hari kerja.
- Keputusan tertulis dengan alasan hukum
- Pemberitahuan kepada pemohon
- Pelaksanaan keputusan
Persyaratan Pengajuan Keberatan
Dokumen Wajib
- Surat keberatan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
- Bukti penerimaan jawaban sebelumnya
- Alamat lengkap dan nomor kontak
Dokumen Pendukung
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti-bukti tambahan yang relevan
- Alasan keberatan yang lebih detail
- Referensi hukum yang mendukung
Jangka Waktu Pengajuan
30 Hari Kerja
Batas waktu pengajuan keberatan
30 Hari Kerja
Batas waktu penyelesaian keberatan
14 Hari Kerja
Perpanjangan waktu jika diperlukan
Format Surat Keberatan
Struktur Surat Keberatan:
1. Kop Surat
Nama, alamat, nomor telepon, dan email pemohon
2. Tanggal dan Nomor
Tanggal pembuatan surat dan nomor surat keberatan
3. Alamat Tujuan
Kepala Sekolah SMKN 14 Jakarta (Atasan PPID)
4. Isi Keberatan
- Nomor registrasi permohonan sebelumnya
- Alasan keberatan yang jelas dan terukur
- Bukti-bukti pendukung
- Permintaan penyelesaian
5. Penutup
Tanda tangan pemohon dan/atau kuasa
Mekanisme Khusus
Keberatan dari Badan Publik/Instansi
Persyaratan Tambahan:
- Surat resmi dari pimpinan instansi
- Dasar hukum keberatan
- Dokumen pendukung keberatan
- Proposal alternatif penyelesaian
Proses Khusus:
- Verifikasi legalitas instansi
- Konsultasi antar instansi
- Mediasi formal
- Keputusan bersama
Keberatan dari Media Massa
Persyaratan Tambahan:
- Surat dari redaksi/pimpinan media
- Kartu pers yang masih berlaku
- Alasan keberatan yang berkaitan dengan tugas jurnalistik
- Dampak terhadap publik
Proses Khusus:
- Verifikasi keabsahan media
- Penilaian aspek jurnalistik
- Konsultasi dengan humas
- Pertimbangan kepentingan publik
Tindak Lanjut Keberatan
Jika Keberatan Diterima
- PPID wajib memberikan informasi yang dimohonkan
- Informasi diberikan dalam waktu 14 hari kerja
- Pemohon mendapat ganti rugi jika terbukti
- PPID membuat laporan perbaikan
Jika Keberatan Ditolak
- Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
- Batas waktu pengajuan 14 hari setelah keputusan
- Dapat mengajukan banding ke PTUN
- Dapat didampingi kuasa hukum
Monitoring dan Evaluasi
Pencatatan
- Register khusus untuk keberatan
- Dokumentasi proses penyelesaian
- Arsip keputusan keberatan
- Laporan berkala ke atasan
Evaluasi
- Analisis penyebab keberatan
- Evaluasi kinerja PPID
- Perbaikan sistem pelayanan
- Peningkatan kualitas informasi
Kontak dan Bantuan
Kontak PPID
Alamat: Jl. Percetakan Negara IIA No.2, Johar Baru, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 4240543
Email: smkn14jakarta@gmail.com
Jam Kerja: Senin - Jumat: 06:30 - 15:00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Layanan online 24/7 melalui website
Bantuan Hukum
Konsultasi gratis mengenai mekanisme keberatan
Bantuan pengisian formulir keberatan
Pendampingan proses keberatan
Referensi peraturan terkait