Menu Aksesibilitas

Kontras Gelap
Tingkatkan kontras untuk visibilitas yang lebih baik
Sorot Tautan
Tambahkan sorotan pada semua tautan
Teks Besar
Perbesar ukuran teks
Jeda Animasi
Hentikan semua animasi dan transisi
Font Terbaca
Gunakan font yang lebih mudah dibaca
Kursor Besar
Perbesar ukuran kursor

Dokumen Terkait Mekanisme Pengajuan Keberatan

Penting: Silakan lihat dokumen PDF terlebih dahulu untuk memahami mekanisme pengajuan keberatan secara detail. Dokumen dapat dilihat langsung di browser atau diunduh untuk referensi offline.

Lihat Dokumen PDF

Pilih Dokumen untuk Dilihat

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Mekanisme pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik di PPID SMKN 14 Jakarta diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan Pengajuan Keberatan

Penolakan Informasi

Keberatan atas penolakan permohonan informasi

Informasi Tidak Lengkap

Keberatan karena informasi yang diberikan tidak lengkap

Pelayanan Buruk

Keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai standar

Alur Pengajuan Keberatan

1

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima jawaban.

  • Surat keberatan dengan alasan yang jelas
  • Bukti penerimaan jawaban sebelumnya
  • Identitas pemohon yang sah
2

Registrasi dan Verifikasi

Atasan PPID melakukan registrasi dan verifikasi keberatan yang diajukan.

  • Pencatatan dalam register keberatan
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Penilaian validitas keberatan
3

Pemeriksaan dan Analisis

Dilakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan dan analisis terhadap informasi yang dimohonkan.

  • Pemeriksaan ulang informasi yang dimohon
  • Konsultasi dengan unit terkait
  • Analisis terhadap penolakan sebelumnya
4

Keputusan Keberatan

Dikeluarkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 hari kerja.

  • Keputusan tertulis dengan alasan hukum
  • Pemberitahuan kepada pemohon
  • Pelaksanaan keputusan

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Dokumen Wajib

  • Surat keberatan yang ditandatangani pemohon
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  • Bukti penerimaan jawaban sebelumnya
  • Alamat lengkap dan nomor kontak

Dokumen Pendukung

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti-bukti tambahan yang relevan
  • Alasan keberatan yang lebih detail
  • Referensi hukum yang mendukung

Jangka Waktu Pengajuan

30 Hari Kerja

Batas waktu pengajuan keberatan

30 Hari Kerja

Batas waktu penyelesaian keberatan

14 Hari Kerja

Perpanjangan waktu jika diperlukan

Format Surat Keberatan

Struktur Surat Keberatan:

1. Kop Surat

Nama, alamat, nomor telepon, dan email pemohon

2. Tanggal dan Nomor

Tanggal pembuatan surat dan nomor surat keberatan

3. Alamat Tujuan

Kepala Sekolah SMKN 14 Jakarta (Atasan PPID)

4. Isi Keberatan

  • Nomor registrasi permohonan sebelumnya
  • Alasan keberatan yang jelas dan terukur
  • Bukti-bukti pendukung
  • Permintaan penyelesaian

5. Penutup

Tanda tangan pemohon dan/atau kuasa

Mekanisme Khusus

Keberatan dari Badan Publik/Instansi

Persyaratan Tambahan:

  • Surat resmi dari pimpinan instansi
  • Dasar hukum keberatan
  • Dokumen pendukung keberatan
  • Proposal alternatif penyelesaian

Proses Khusus:

  • Verifikasi legalitas instansi
  • Konsultasi antar instansi
  • Mediasi formal
  • Keputusan bersama

Keberatan dari Media Massa

Persyaratan Tambahan:

  • Surat dari redaksi/pimpinan media
  • Kartu pers yang masih berlaku
  • Alasan keberatan yang berkaitan dengan tugas jurnalistik
  • Dampak terhadap publik

Proses Khusus:

  • Verifikasi keabsahan media
  • Penilaian aspek jurnalistik
  • Konsultasi dengan humas
  • Pertimbangan kepentingan publik

Tindak Lanjut Keberatan

Jika Keberatan Diterima

  • PPID wajib memberikan informasi yang dimohonkan
  • Informasi diberikan dalam waktu 14 hari kerja
  • Pemohon mendapat ganti rugi jika terbukti
  • PPID membuat laporan perbaikan

Jika Keberatan Ditolak

  • Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
  • Batas waktu pengajuan 14 hari setelah keputusan
  • Dapat mengajukan banding ke PTUN
  • Dapat didampingi kuasa hukum

Monitoring dan Evaluasi

Pencatatan

  • Register khusus untuk keberatan
  • Dokumentasi proses penyelesaian
  • Arsip keputusan keberatan
  • Laporan berkala ke atasan

Evaluasi

  • Analisis penyebab keberatan
  • Evaluasi kinerja PPID
  • Perbaikan sistem pelayanan
  • Peningkatan kualitas informasi

Kontak dan Bantuan

Kontak PPID

Alamat: Jl. Percetakan Negara IIA No.2, Johar Baru, Jakarta Pusat

Telepon: (021) 4240543

Email: smkn14jakarta@gmail.com

Jam Kerja: Senin - Jumat: 06:30 - 15:00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Layanan online 24/7 melalui website

Bantuan Hukum

Konsultasi gratis mengenai mekanisme keberatan

Bantuan pengisian formulir keberatan

Pendampingan proses keberatan

Referensi peraturan terkait