Menu Aksesibilitas

Kontras Gelap
Tingkatkan kontras untuk visibilitas yang lebih baik
Sorot Tautan
Tambahkan sorotan pada semua tautan
Teks Besar
Perbesar ukuran teks
Jeda Animasi
Hentikan semua animasi dan transisi
Font Terbaca
Gunakan font yang lebih mudah dibaca
Kursor Besar
Perbesar ukuran kursor

Dokumen Terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Penting: Silakan lihat dokumen PDF terlebih dahulu untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara detail. Dokumen dapat dilihat langsung di browser atau diunduh untuk referensi offline.

Lihat Dokumen PDF

Pilih Dokumen untuk Dilihat

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di PPID SMKN 14 Jakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Dasar Hukum

Undang-Undang

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pelaksana

  • PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang PPID

Jenis Sengketa Informasi

Penolakan Informasi

Sengketa karena permohonan informasi ditolak

Informasi Tidak Lengkap

Sengketa karena informasi yang diberikan tidak lengkap

Pelayanan Buruk

Sengketa karena pelayanan yang tidak memuaskan

Alur Penyelesaian Sengketa

1

Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa ke PPID atau Atasan PPID.

  • Surat permohonan sengketa dengan alasan yang jelas
  • Bukti penolakan atau pelayanan yang tidak memuaskan
  • Identitas pemohon dan kuasa (jika ada)
2

Verifikasi dan Registrasi

PPID/Atasan PPID melakukan verifikasi dan registrasi permohonan sengketa.

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Registrasi dalam buku agenda sengketa
  • Penentuan jenis sengketa
3

Pemeriksaan dan Mediasi

Dilakukan pemeriksaan terhadap sengketa dan upaya mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

  • Pemeriksaan dokumen dan bukti-bukti
  • Undangan mediasi kepada pihak terkait
  • Facilitasi dialog dan negosiasi
4

Keputusan Sengketa

Dikeluarkan keputusan penyelesaian sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan dan mediasi.

  • Keputusan tertulis dengan alasan hukum
  • Pemberitahuan kepada pihak terkait
  • Pelaksanaan keputusan

Pihak yang Berwenang

Internal Sekolah

Atasan PPID

Kepala Sekolah sebagai atasan langsung PPID

PPID Utama

Wakil Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai PPID Utama

Eksternal

Komisi Informasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara

PTUN Jakarta untuk gugatan administratif

Jangka Waktu Penyelesaian

Tahap Penyelesaian Waktu Maksimal Dasar Hukum
Penyelesaian internal (Atasan PPID) 30 hari kerja UU 14/2008 Pasal 35
Penyelesaian di Komisi Informasi 60 hari kerja PerKI 1/2013
Banding ke PTUN 90 hari kerja UU 5/1986
Kasasi ke MA 30 hari kerja UU 14/1985

Prosedur Pengajuan Sengketa

1. Penyelesaian Internal (Atasan PPID)

Langkah 1: Pengajuan ke Atasan PPID

  • Ajukan surat permohonan sengketa ke Kepala Sekolah
  • Lampirkan bukti penolakan informasi
  • Sertakan alasan yang jelas dan terukur

Langkah 2: Proses Verifikasi

  • Verifikasi keabsahan permohonan
  • Pemeriksaan terhadap PPID terkait
  • Konsultasi dengan unit kerja yang bersangkutan

Langkah 3: Mediasi dan Keputusan

  • Facilitasi mediasi antara pemohon dan PPID
  • Pengambilan keputusan berdasarkan fakta
  • Pemberitahuan keputusan secara tertulis

2. Penyelesaian di Komisi Informasi

Langkah 1: Pengajuan ke Komisi Informasi

  • Ajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
  • Lengkapi formulir sengketa informasi
  • Bayar biaya registrasi (jika ada)

Langkah 2: Sidang Ajudikasi

  • Hadir dalam sidang adjudikasi
  • Presentasikan bukti dan argumentasi
  • Dengar keterangan dari pihak terkait

Langkah 3: Putusan Komisi

  • Terima putusan Komisi Informasi
  • Laksanakan putusan sesuai ketentuan
  • Ajukan banding jika tidak puas

Biaya Penyelesaian Sengketa

Biaya Internal

  • Penyelesaian internal: Gratis
  • Tidak ada biaya administrasi
  • Tidak ada biaya transportasi

Biaya Eksternal

  • Biaya registrasi Komisi Informasi: Sesuai ketentuan
  • Biaya kuasa hukum: Tanggung sendiri
  • Biaya transportasi: Tanggung sendiri

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak Pemohon

  • Mendapatkan penyelesaian yang adil
  • Mendapatkan informasi yang dimohonkan
  • Mengajukan banding ke tingkat berikutnya
  • Didampingi oleh kuasa hukum
  • Mendapatkan ganti rugi jika terbukti

Kewajiban PPID

  • Menyelesaikan sengketa sesuai waktu
  • Memberikan informasi yang benar
  • Melaksanakan putusan yang telah inkrah
  • Memberikan akses kepada pemohon
  • Menjaga kerahasiaan proses mediasi