Dokumen Terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Penting: Silakan lihat dokumen PDF terlebih dahulu untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara detail. Dokumen dapat dilihat langsung di browser atau diunduh untuk referensi offline.
Pilih Dokumen untuk Dilihat
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di PPID SMKN 14 Jakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Dasar Hukum
Undang-Undang
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pelaksana
- PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang PPID
Jenis Sengketa Informasi
Penolakan Informasi
Sengketa karena permohonan informasi ditolak
Informasi Tidak Lengkap
Sengketa karena informasi yang diberikan tidak lengkap
Pelayanan Buruk
Sengketa karena pelayanan yang tidak memuaskan
Alur Penyelesaian Sengketa
Pengajuan Sengketa
Pemohon mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa ke PPID atau Atasan PPID.
- Surat permohonan sengketa dengan alasan yang jelas
- Bukti penolakan atau pelayanan yang tidak memuaskan
- Identitas pemohon dan kuasa (jika ada)
Verifikasi dan Registrasi
PPID/Atasan PPID melakukan verifikasi dan registrasi permohonan sengketa.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Registrasi dalam buku agenda sengketa
- Penentuan jenis sengketa
Pemeriksaan dan Mediasi
Dilakukan pemeriksaan terhadap sengketa dan upaya mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
- Pemeriksaan dokumen dan bukti-bukti
- Undangan mediasi kepada pihak terkait
- Facilitasi dialog dan negosiasi
Keputusan Sengketa
Dikeluarkan keputusan penyelesaian sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan dan mediasi.
- Keputusan tertulis dengan alasan hukum
- Pemberitahuan kepada pihak terkait
- Pelaksanaan keputusan
Pihak yang Berwenang
Internal Sekolah
Atasan PPID
Kepala Sekolah sebagai atasan langsung PPID
PPID Utama
Wakil Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai PPID Utama
Eksternal
Komisi Informasi
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara
PTUN Jakarta untuk gugatan administratif
Jangka Waktu Penyelesaian
| Tahap Penyelesaian | Waktu Maksimal | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Penyelesaian internal (Atasan PPID) | 30 hari kerja | UU 14/2008 Pasal 35 |
| Penyelesaian di Komisi Informasi | 60 hari kerja | PerKI 1/2013 |
| Banding ke PTUN | 90 hari kerja | UU 5/1986 |
| Kasasi ke MA | 30 hari kerja | UU 14/1985 |
Prosedur Pengajuan Sengketa
1. Penyelesaian Internal (Atasan PPID)
Langkah 1: Pengajuan ke Atasan PPID
- Ajukan surat permohonan sengketa ke Kepala Sekolah
- Lampirkan bukti penolakan informasi
- Sertakan alasan yang jelas dan terukur
Langkah 2: Proses Verifikasi
- Verifikasi keabsahan permohonan
- Pemeriksaan terhadap PPID terkait
- Konsultasi dengan unit kerja yang bersangkutan
Langkah 3: Mediasi dan Keputusan
- Facilitasi mediasi antara pemohon dan PPID
- Pengambilan keputusan berdasarkan fakta
- Pemberitahuan keputusan secara tertulis
2. Penyelesaian di Komisi Informasi
Langkah 1: Pengajuan ke Komisi Informasi
- Ajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
- Lengkapi formulir sengketa informasi
- Bayar biaya registrasi (jika ada)
Langkah 2: Sidang Ajudikasi
- Hadir dalam sidang adjudikasi
- Presentasikan bukti dan argumentasi
- Dengar keterangan dari pihak terkait
Langkah 3: Putusan Komisi
- Terima putusan Komisi Informasi
- Laksanakan putusan sesuai ketentuan
- Ajukan banding jika tidak puas
Biaya Penyelesaian Sengketa
Biaya Internal
- Penyelesaian internal: Gratis
- Tidak ada biaya administrasi
- Tidak ada biaya transportasi
Biaya Eksternal
- Biaya registrasi Komisi Informasi: Sesuai ketentuan
- Biaya kuasa hukum: Tanggung sendiri
- Biaya transportasi: Tanggung sendiri
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pemohon
- Mendapatkan penyelesaian yang adil
- Mendapatkan informasi yang dimohonkan
- Mengajukan banding ke tingkat berikutnya
- Didampingi oleh kuasa hukum
- Mendapatkan ganti rugi jika terbukti
Kewajiban PPID
- Menyelesaikan sengketa sesuai waktu
- Memberikan informasi yang benar
- Melaksanakan putusan yang telah inkrah
- Memberikan akses kepada pemohon
- Menjaga kerahasiaan proses mediasi