PPID SMKN 14 Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 14 Jakarta adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di SMKN 14 Jakarta.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 14 Jakarta Nomor: 001/SK/PPID/2025
Fungsi PPID
Fungsi Utama
- Mengelola informasi publik
- Menyediakan informasi publik
- Melayani permohonan informasi
- Mengklasifikasikan informasi
Fungsi Pendukung
- Menyusun SOP layanan
- Mengelola dokumentasi
- Menyusun laporan
- Mengawasi pelaksanaan
Layanan PPID
Daftar Informasi Publik
Katalog informasi yang wajib disediakan
Form Permohonan
Formulir untuk mengajukan permohonan informasi
Form Pengaduan
Sampaikan pengaduan atau keberatan
Statistik Layanan
Lihat statistik layanan informasi publik
Laporan PPID
Laporan keuangan, kinerja, dan dokumentasi PPID
Kontak PPID
Alamat: Jl. Percetakan Negara IIA No.2, Johar Baru, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 4240543
Email: smkn14jakarta@gmail.com
Jam Layanan: Senin - Jumat: 06:30 - 15:00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Layanan online 24/7 melalui website