Menu Aksesibilitas

Kontras Gelap
Tingkatkan kontras untuk visibilitas yang lebih baik
Sorot Tautan
Tambahkan sorotan pada semua tautan
Teks Besar
Perbesar ukuran teks
Jeda Animasi
Hentikan semua animasi dan transisi
Font Terbaca
Gunakan font yang lebih mudah dibaca
Kursor Besar
Perbesar ukuran kursor

PPID SMKN 14 Jakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 14 Jakarta adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di SMKN 14 Jakarta.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 14 Jakarta Nomor: 001/SK/PPID/2025

Fungsi PPID

Fungsi Utama

  • Mengelola informasi publik
  • Menyediakan informasi publik
  • Melayani permohonan informasi
  • Mengklasifikasikan informasi

Fungsi Pendukung

  • Menyusun SOP layanan
  • Mengelola dokumentasi
  • Menyusun laporan
  • Mengawasi pelaksanaan

Layanan PPID

Kontak PPID

Alamat: Jl. Percetakan Negara IIA No.2, Johar Baru, Jakarta Pusat

Telepon: (021) 4240543

Email: smkn14jakarta@gmail.com

Jam Layanan: Senin - Jumat: 06:30 - 15:00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Layanan online 24/7 melalui website