Menu Aksesibilitas

Kontras Gelap
Tingkatkan kontras untuk visibilitas yang lebih baik
Sorot Tautan
Tambahkan sorotan pada semua tautan
Teks Besar
Perbesar ukuran teks
Jeda Animasi
Hentikan semua animasi dan transisi
Font Terbaca
Gunakan font yang lebih mudah dibaca
Kursor Besar
Perbesar ukuran kursor

Dokumen Terkait Prosedur Permohonan Informasi

Penting: Silakan lihat dokumen PDF terlebih dahulu untuk memahami prosedur permohonan informasi secara detail. Dokumen dapat dilihat langsung di browser atau diunduh untuk referensi offline.

Lihat Dokumen PDF

Pilih Dokumen untuk Dilihat

Prosedur Permohonan Informasi

Berikut adalah tata cara atau prosedur yang harus diikuti oleh pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi dari PPID SMKN 14 Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alur Prosedur Permohonan Informasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau lisan kepada PPID SMKN 14 Jakarta.

  • Mengisi formulir permohonan informasi
  • Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Menjelaskan secara jelas informasi yang dibutuhkan
2

Registrasi dan Verifikasi

PPID melakukan registrasi dan verifikasi kelengkapan permohonan.

  • Pencatatan dalam register permohonan
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Penilaian klasifikasi informasi
3

Penelitian dan Pengumpulan

PPID meneliti dan mengumpulkan informasi yang dimohonkan.

  • Pencarian informasi di unit terkait
  • Konsultasi dengan penanggung jawab informasi
  • Pengumpulan dokumen yang relevan
4

Penyusunan dan Konfirmasi

PPID menyusun informasi dan mengkonfirmasi kebenarannya.

  • Penyusunan jawaban informasi
  • Konfirmasi kebenaran informasi
  • Penghitungan biaya (jika ada)
5

Penyerahan Informasi

PPID menyerahkan informasi kepada pemohon dengan tanda terima.

  • Penandatanganan berita acara serah terima
  • Pembayaran biaya (jika ada)
  • Dokumentasi proses penyerahan

Syarat Permohonan Informasi

Persyaratan Umum

  • Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor)
  • Alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Alasan penggunaan informasi (opsional)
  • Format informasi yang diinginkan

Persyaratan Khusus

  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Dokumen pendukung untuk informasi tertentu
  • NPWP untuk permohonan badan usaha
  • Surat permohonan dari instansi (untuk dinas)

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

Informasi yang tersedia

17 Hari Kerja

Informasi yang perlu dikonfirmasi

30 Hari Kerja

Informasi yang dikecualikan

Formulir Permohonan

Formulir permohonan informasi dapat diperoleh melalui:

  • Download melalui website PPID SMKN 14 Jakarta
  • Mengambil langsung di kantor PPID
  • Mengisi formulir online melalui sistem informasi PPID

Kontak PPID

Alamat

Jl. Percetakan Negara IIA No.2, Johar Baru, Jakarta Pusat

Telepon: (021) 4240543

Fax: (021) 3456790

Email & Website

Email: smkn14jakarta@gmail.com

Website: www.smkn14-jakarta.sch.id/ppid

Jam Kerja: Senin - Jumat: 06:30 - 15:00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Layanan online 24/7 melalui website